Tampilkan postingan dengan label Jokowi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jokowi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Januari 2014

Jokowi (dalam) Menghindari Pusaran Gratifikasi


Harus diakui bahwa menjadi seorang pejabat pemerintahan perlu dengan hati yang tulus untuk mengabdi dan berkontribusi. Kalau tidak begitu, ratusan peraturan yang mengikat telah siap merongrong setiap kesalahan dan pembangkangan para pegawai. Salah satu norma hukum yang mengatur pejabat pemerintahan itu adalah terkait dengan gratifikasi. Gratifikasi menurut penjelasan pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Baru-baru ini Jokowi sebagai Gubernur Jakarta telah dua kali melaporkan pada KPK barang yang memicu pidana gratifikasi hasil pemberian orang lain. Barang yang pertama berupa Gitar merk Ibanez yang diberikan oleh grup band Metallica. Barang kedua berupa kacamata merk Hawker oleh pembalap GP handal asal Spanyol, Jorge Lorenzo. Kedua orang ini tentu saja adalah orang yang sangat terkenal dan memiliki banyak fans. Kedekatan mereka dengan orang nomor satu di DKI Jakarta, melalui pemberian barang, akan langsung mendapat sorotan tajam dari mata dan kamera yang berkeliaran. Apresiasi patut diberikan kepada Jokowi dengan kesediaannya melapor kepada KPK sebagai lembaga indpenden penanganan kasus rasuah di Indonesia. Pada pelaporan pertama, gitar dari Metallica harus disita karena dianggap murni sebagai gratifikasi, karena band tersebut akan melangsungkan konser di Jakarta. Pelaporan kedua untuk pemberian kacamata masih dalam tahap proses.


Pemuda, Pembangunan, dan Kemerdekaan

Potensi Pemuda Sang Proklamator, Soekarno, begitu menekankan pentingnya peran pemuda. Ungkapannya yang biasa diulang oleh kita sekarang “ ...