Menurut Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Pemekaran Wilayah dapat diartikan
sebagai sebuah proses untuk membagi sebuah daerah administratif (daerah otonom)
yang sudah ada menjadi dua atau lebih daerah otonom baru. Sejak Indonesia
menerbitkan kebijakan otonomi daerah, maka sejak itu pula beberapa daerah
cenderung meminta untuk melakukan pemekaran wilayah. Peluang secara normatif
untuk melakukan pembentukan suatu daerah baru dapat dilaksanakan sepanjang mengikuti
prosedur dan mekanisme yang berlaku menurut peraturan yang telah tertulis. Pemerintah
telah melakukan langkah preventif dalam memberikan panduan bagi daerah-daerah
yang ingin memekarkan diri agar dalam pelaksanaannya terjadi keserasian,
kesepahaman, dan keteraturan, diantaranya dengan mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 129 tahun 2000 tentang Pengaturan Persyaratan Pembentukan dan
Kriteria Pemekaran, Pengahapusan, dan Penggabungan Daerah. Peraturan itu
mengamanatkan bahwa...
Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan Daerah. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 11 Mei 2013
Langganan:
Postingan (Atom)
Pemuda, Pembangunan, dan Kemerdekaan
Potensi Pemuda Sang Proklamator, Soekarno, begitu menekankan pentingnya peran pemuda. Ungkapannya yang biasa diulang oleh kita sekarang “ ...

-
A. PENDAHULUAN Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Pemekaran Wilayah dapat diartikan sebagai s...
-
Objek wisata yang beragam di daerah Bima memendam sejuta potensi yang tidak terbayangkan, terutama wisata bahari. Bima termasuk dalam da...
-
"Dua hal yang apabila dimilki oleh seseorang maka akan dicatat oleh Allah sebagai orang yang bersyukur dan sabar, yaitu orang yan...