Tampilkan postingan dengan label Pemekaran Wilayah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemekaran Wilayah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 11 Mei 2013

KESIAPAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT MENGHADAPI PEMEKARAN WILAYAH DALAM BIDANG SOSIAL POLITIK


A.    PENDAHULUAN
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Pemekaran Wilayah dapat diartikan sebagai sebuah proses untuk membagi sebuah daerah administratif (daerah otonom) yang sudah ada menjadi dua atau lebih daerah otonom baru. Sejak Indonesia menerbitkan kebijakan otonomi daerah, maka sejak itu pula beberapa daerah cenderung meminta untuk melakukan pemekaran wilayah. Peluang secara normatif untuk melakukan pembentukan suatu daerah baru dapat dilaksanakan sepanjang mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku menurut peraturan yang telah tertulis. Pemerintah telah melakukan langkah preventif dalam memberikan panduan bagi daerah-daerah yang ingin memekarkan diri agar dalam pelaksanaannya terjadi keserasian, kesepahaman, dan keteraturan, diantaranya dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 129 tahun 2000 tentang Pengaturan Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Pengahapusan, dan Penggabungan Daerah. Peraturan itu mengamanatkan bahwa...

Pemuda, Pembangunan, dan Kemerdekaan

Potensi Pemuda Sang Proklamator, Soekarno, begitu menekankan pentingnya peran pemuda. Ungkapannya yang biasa diulang oleh kita sekarang “ ...