Pengantar
Data yang dipaparkan oleh Direktorat Kawasan Khusus dan Daerah Tertinggal Bappenas menyatakan bahwa luas total garis pantai di Indonesia berjumlah 81.900 kilometer. Dominasi wilayah laut dari salah satu negara kepulauan dan maritim terbesar di dunia ini menyebabkan adanya batas perairan dengan wilayah negara lain. Wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Kepulauan Palau, Australia, Timur Leste, dan Papua Nugini. Perbatasan langsung dengan perairan negara lain tersebut sehingga ada istilah pulau-pulau terluar, jumlahnya mencapai 92 pulau. Selain batas laut, ada pula batas darat yang memisahkan daratan Indonesia dengan beberapa negara tetangga. Negara yang berbatasan darat langsung dengan negara kita adalah Malaysia, Timur Leste, dan Papua Nugini. Jika dirinci, batas-batas itu tersebar di 3 pulau, 4 provinsi, dan 15 kabupaten/kota. Masalah krusial yang masih menjadi pekerjaan rumah rumit bagi pemerintah adalah terkait paradigma berpikir. Bahkan kita semua, tidak hanya pemerintah, masih memandang wilayah perbatasan sebagai suatu entitas kumuh, jauh dari peradaban, kurang menarik bagi investor, sehingga jarang dilakukan pembangunan infrastruktur. Kita masih melihat dengan sudut pandang inward looking, belum serta merta menggunakan outward looking. Jadilah kemuadian wilayah perbatasan seakan menjadi ‘pelengkap’ eksistensi sebuah negara kepulauan terbesar di dunia.
Konstitusi Wilayah Pesisir & Pulau Kecil
Potensi kekayaan bahari yang terkandung di perairan Indonesia sungguh sangat istimewa. Seluruh dunia tidak ada yang pernah mengingkarinya, Indonesia kini adalah negara kaya yang (hanya) belum mampu memaksimalkan potensi alamnya. Rencana pengelolaan wilayah laut di Indonesia bisa dikatakan cukup lamban. Peraturan tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara masif baru saja disusun pada tahun 2007, itu pun hanya dalam bentuk Rancangan Undang-Undang. Pada akhir tahun 2013 yang lalu, Kementerian Kelautan