Tampilkan postingan dengan label pemerintah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemerintah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 20 April 2014

Semakin Indonesia Baru, Semakin Rindu Masa Lalu




Sepak terjang subjek politik di tahun yang penuh dengan atmosfer politik ini memang sangat menarik diamati. Tidak usah jauh-jauh, kanal politik dalam media kompasiana ini saja telah menjadi ‘gudang gula bagi semut-semut’ yang secara langsung merasakan tingginya euforia dari publik dalam menyongsong pesta demokrasi yang berlangsung dalam periode lima tahunan itu. Kita merayakan itu dengan tulisan-tulisan kita disni. Pada awal bulan April mendatang, pesta itu akan disuguhkan terlebih dahulu dengan ‘makanan pembuka’ untuk menyiapkan diri menyongsong ‘makanan utama’ lepas tengah tahun nanti. Walaupun masih terbilang memiliki waktu jeda cukup lama, tapi para calon maupun bakal calon yang mengincar kursi RI-1 telah melakukan ancang-ancang, baik dengan tindakan nyata maupun yang bersifat siluman. Pergerakan yang tak kasat mata (underground) memang harus diakui lebih favorit untuk diterapkan, mengingat saat ini belum waktunya pelaksanaan kampanye untuk para calon. Selain itu, kampanye terselubung memungkinkan salah satu pihak untuk melakukan penetrasi strategi tanpa bisa dibaca oleh pihak yang dianggap saingan.

Jual-beli politik seakan berlangsung dengan jumlah yang tak terhitung dalam medan frekuensi transaksi yang tidak nampak nyata. Lobi-lobi politik pun semakin gencar dilakukan antar komponen yang memang mengincar kedudukan setelah pesta demokrasi nanti berakhir. Para calon yang dipublikasikan oleh media sebagai orang yang baik, belum tentu dia memang baik. Sebaliknya calon yang selalu dicitrakan negatif oleh awak media, belum

Rabu, 26 Februari 2014

[Siaga] Tahun 2017, Daerah Otonom Bisa Dihapus


Pengantar

Pembahasan mengenai otonomi daerah selalu menjadi ‘nyawa’ bagi perjalanan hidup birokrasi di Indonesia. Betapa tidak, otonomi daerah telah jauh-jauh hari diamanatkan dalam konstitusi tertinggi negara kita (UUD 1945), terutama lebih lengkap setelah amandemen kedua tahun 2000. Materi khusus yang menyebut tentang amanat itu diletakkan pada Pasal 18, 18A, dan 18B. Materi dalam konstitusi tertinggi itulah yang kemudian diturunkan dalam bentuk UU, Perpu, Perpres, Perda, dan peraturan yang ada di bawahnya. Usaha untuk menerapkan otonomi daerah sudah coba diinisiasi sejak pemerintahan Orde Baru berkuasa, yaitu melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Namun alih-alih menyalurkan amanat UUD 1945, pemerintah yang saat itu berkuasa masih tetap menonjolkan sistem sentralisasi, segala sesuatu terpusat ke ibukota negara. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 kemudian dianggap sebagai konstitusi yang gagal diterapkan oleh sebab sistem terpusat yang masih kuat mencengkeram. Pergantian era kepemimpinan dari pemerintah otokrasi ke sistem yang lebih demokrasi di tahun 1998 menjadi tonggak sejarah lahirnya peraturan baru terkait otonomi daerah. Tepat di saat Presiden Habibie memegang estafet kepemimpinan dari Pak Harto, dibentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah. Peraturan ini yang kemudian dinilai berhasil untuk pertama kalinya meletakkan dasar bagi penyelenggaraan otonomi daerah yang lebih terarah. Salah satu bukti bahwa peraturan ini lebih terarah adalah karena pembentukannya diikuti pula dengan Undang-Undang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU No. 25 Tahun 1999).

Pada Undang-Undang Nomor 22 tersebut, terowongan otonomi daerah sudah bisa mengarahkan gerbong kereta pemerintahan untuk berjalan sesuai dengan rel-nya. Otonomi daerah kemudian lebih dilihat sebagai hak setiap daerah otonom, bukan lagi sebuah kewajiban yang memberatkan. Daerah otonom dilimpahkan hak yang lebih nyata dan bertanggung jawab secara moral dan konstitusional di bawah payung negara kesatuan. Semua kebijakan selain politik luar negeri, keagamaan, fiskal, peradilan, ketahanan & keamanan, diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah masing-masing. Peraturan itu kemudian lebih memberikan kesadaran akan pentingnya upaya pemberdayaan masyarakat dalam ranah potensi dan kearifan lokal daerah. Pada era kepemimpinan Ibu Megawati, peraturan mengenai otonomi daerah kemudian mengalami perubahan lagi dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 untuk menggantikan peraturan sebelumnya. Hal yang sama juga dilakukan terhadap Undang-Undang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (diganti dengan UU Nomor 33 Tahun 2004). Peraturan otonomi daerah menjadi (bisa jadi) makin sempurna ketika setelah itu berubah lagi dengan

Kamis, 13 Februari 2014

Hamba-Hamba Politik

Termenungku di pelupuk mentari pagi..
Teruap embun kembali berganti..
Setangkai ilalang berayun lemah gemulai..
Diliriknya sinis aku sedari tadi..
Seorang pemuda tengah memikirkan negeri..

Begitu heranku dengan hamba politik..
Memperbudak diri dengan pikiran pragmatik..
Polesan citra berbumbu menarik..
Tingkah polah bertumpu pada rasa fanatik..
Pikirannya sempit, hidup kian tak asyik..

Tak peduli siapa nama yang dibela..
Tak mengerti makna dibalik cara..
Hanya gila akan data dan angka..
Sengaja mengesampingkan fakta agama..
Nyata kini sekularis tengah merajalela..

Jagoan mereka tidak boleh dikritisi..
Darah juang penuh militansi..
Dikedepankan hingga berani mati..
Siapa menghujat seakan siap dikuliti..
Siapa menghina seakan siap dikebiri dan dibully..

Sampai kapan akan terus bertahan..
Jika calonmu kelak menjadi pemimpin rendahan..
Tidakkah dia akan kau tinggalkan..
Begitulah selalu hikayat kepemimpinan..
Sejak dulu, roda politik yang telah kita lewatkan..

Jumat, 31 Januari 2014

Miris, Indonesia Akan Jadi Raja Impor Dunia



Tidak ada yang berani meragukan potensi kekayaan alam negara Indonesia. Banyak negara lain yang iri terhadap kondisi ini. Hanya Indonesia yang punya luas wilayah kepulauan terbanyak, namun tetap berdiri tegak sebagai satu kesatuan negara. Bandingkan saja dengan negara-negara maju di luar sana; Singapura lahannya terbatas hingga harus ambil pasir dari Indonesia untuk menambah luas wilayah, Amerika dengan ke-digdayaan-nya harus mencari sumber air baru untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya yang meningkat, Malaysia hanya “sejengkal” wilayah yang ada di bagian utara Indonesia, Israel harus bertumpah darah memperebutkan wilayah negara dengan Palestina, dan masih banyak lagi negara-negara yang hanya terdiri dari satu pulau. Namun sayangnya, Indonesia belum mampu menjadikan anugerah luar biasa itu sebagai bahan baku perubahan ke arah negara super power.

Kebijakan Impor yang Berlebihan

Fakta potensi alam yang luar biasa tadi sungguh berbanding terbalik dengan kebijakan luar negeri pemerintah, terutama terkait dengan impor. Memang dalam era kerjasama bilateral maupun multilateral seperti saat ini, sangat wajar bila terjadi kegiatan ekspor dan impor antar negara. Namun kegiatan ini menjadi sangat memprihatinkan ketika sebuah negara dengan potensi alam yang hampir semua tersedia, melakukan impor segala bentuk kebutuhan. Impor yang dilakukan mulai dari kebutuhan pokok seperti beras dan kedelai, hingga barang tak berbentuk seperti listrik! Kemana rasa malu pemerintah Indonesia? Kenapa dengan mudahnya mengimpor segala kebutuhan yang tersedia secara melimpah di dalam negeri? Negara kita pernah swasembada beras di era Pak Harto. Negara kita punya kualitas kedelai nomor wahid. Negara kita sangat amat punya semua yang dibutuhkan oleh sebuah pembangkit listrik.

Selasa, 28 Januari 2014

Jokowi (dalam) Menghindari Pusaran Gratifikasi


Harus diakui bahwa menjadi seorang pejabat pemerintahan perlu dengan hati yang tulus untuk mengabdi dan berkontribusi. Kalau tidak begitu, ratusan peraturan yang mengikat telah siap merongrong setiap kesalahan dan pembangkangan para pegawai. Salah satu norma hukum yang mengatur pejabat pemerintahan itu adalah terkait dengan gratifikasi. Gratifikasi menurut penjelasan pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Baru-baru ini Jokowi sebagai Gubernur Jakarta telah dua kali melaporkan pada KPK barang yang memicu pidana gratifikasi hasil pemberian orang lain. Barang yang pertama berupa Gitar merk Ibanez yang diberikan oleh grup band Metallica. Barang kedua berupa kacamata merk Hawker oleh pembalap GP handal asal Spanyol, Jorge Lorenzo. Kedua orang ini tentu saja adalah orang yang sangat terkenal dan memiliki banyak fans. Kedekatan mereka dengan orang nomor satu di DKI Jakarta, melalui pemberian barang, akan langsung mendapat sorotan tajam dari mata dan kamera yang berkeliaran. Apresiasi patut diberikan kepada Jokowi dengan kesediaannya melapor kepada KPK sebagai lembaga indpenden penanganan kasus rasuah di Indonesia. Pada pelaporan pertama, gitar dari Metallica harus disita karena dianggap murni sebagai gratifikasi, karena band tersebut akan melangsungkan konser di Jakarta. Pelaporan kedua untuk pemberian kacamata masih dalam tahap proses.


Jumat, 20 September 2013

URGENSI PEMINDAHAN IBUKOTA NEGARA, NIAT ATAUKAH OBSESI?


Wacana pemindahan ibukota Negara ini kembali mencuat setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengungkapkan keinginannya dalam pertemuan negara-negara G20 di Rusia beberapa waktu yang lalu. Sebenarnya, ide ini bukan suatu yang baru. Pada masa pemerintahan Orde Baru, Presiden Soeharto pernah melontarkan pula niatnya untuk memindahkan lokasi ibukota negara ke daerah Jawa Barat. Kemudian Presiden SBY mengemukakan ide tersebut pertama kali di tahun 2009, dan berlanjut di tahun 2013 tanpa ada realisasi. Pro dan kontra seputar pemindahan ibukota tersebut membuat polemik tersendiri, sehingga realisasi tak urung menjadi pasti.


Pihak yang kontra berdalih bahwa wacana pemindahan ibukota adalah hal yang tidak efektif karena akan memakan biaya yang luar biasa besarnya. Biaya itu antara lain berupa biaya pemindahan gedung, pemindahan rumah ribuan pegawai, dan berbagai fasilitas pendukung yang harus dibangun secara terintegrasi. Daerah tempat tujuan pemindahan ibukota pun harus memiliki kesiapan dalam menerima perubahan yang akan terjadi secara besar-besaran, baik dari segi fisik (infrastruktur), iklim politik, maupun kebudayaan.


Pemuda, Pembangunan, dan Kemerdekaan

Potensi Pemuda Sang Proklamator, Soekarno, begitu menekankan pentingnya peran pemuda. Ungkapannya yang biasa diulang oleh kita sekarang “ ...