Kebutuhan akan air minum semakin meningkat dari tahun ke tahun. Upaya pemerintah Kabupaten Malang dalam penyediaan air minum yang layak dari segi kesehatan dan ekonomi salah satunya langkahnya adalah menyusun sebuah dokumen AMPL (Air Minum dan Penyehatan Lingkungan) untuk skala kabupaten. Tujuan umum dari kebijakan Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan tersebut adalah terwujudya kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan pelayanan air minum dan penyehatan lingkungan yang berkelanjutan. Sedangkan tujuan khususnya terdiri dari: (a) meningkatkan pembangunan, penyediaan, pemeliharaan prasarana dan sarana air minum dan penyehatan lingkungan, dan (b) meningkatkan kehandalan dan keberlanjutan pelayanan prasarana dan sarana air minum dan penyehatan lingkungan.
Penyusunan Rencana Strategis AMPL di era modern ini semakin krusial, sebab dokumen ini merupakan salah satu kompenen penting sebagai instrumen dalam upaya pemenuhan layanan air minum dan penyehatan lingkungan di Kabupaten Malang. Renstra ini juga sekaligus menjawab amanat yang terkandung dalam Millenium Development Goals (MDGs) yang salah satu targetnya menurunkan hingga separuhnya proporsi penduduk tanpa akses terhadap air minum yang aman dan berkelanjutan serta fasilitas sanitasi dasar hingga tahun 2015.