Pendahuluan
Kehidupan manusia telah diciptakan secara seimbang dalam tatanan ekosistem alam yang indah. Alam menyajikan perputaran siang dan malam, meregenerasi air dan panas bumi, membedakan lahan potensial dengan yang berbahaya untuk dikelola, bahkan menyeleksi perilaku baik dan buruk dari manusia. Keseimbangan itu akan tetap terjaga hingga manusia sendiri sebagai ‘makhluk utama’ di muka bumi ini merusaknya. Salah satu pondasi kelestarian alam hayati adalah tersedianya tumbuhan hijau secara memadai. Hal ini kemudian sangat erat kaitannya dengan eksistensi ekosistem hutan di ranah negeri kita tercinta. Hutan menjadi sebuah entitas penting dalam mendukung peri-kehidupan manusia berperadaban. Perlu terlebih dahulu kita sepakati bersama, bahwa pengertian hutan menurut konstitusi negara adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan (pengertian menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, kemudian digantikan dengan UU Nomor 19 tahun 2004). Lantas apa sebenarnya fungsi penting dari sebuah ekosistem hutan? Kumpulan pepohonan hijau dianugerahi fungsi untuk menjadi paru-paru bagi dunia, sumber penghasil oksigen yang melimpah. Hutan juga mampu menetralkan kondisi habitat hidup kita para manusia yang semakin tidak ramah lingkungan. Hutan mengurangi dampak asap kendaraan bermotor, pabrik, rokok, dan masih banyak lagi. Ketakutan manusia makin menjadi saat para pakar ilmu alam mengkampanyekan peningkatan Efek Rumah Kaca. Permasalahan berangsur mulai meluas, hingga membentuk sebuah kesadaran umum bahwa dampak dari keterlantaran hutan akan membawa ancaman serius bagi umat manusia.
Permasalahan yang terjadi tidak hanya sebatas pada bidang sains dan teknologi, namun secara simultan telah menyentuh ranah yang multi-bidang; ekonomi, sosial, budaya, hankam, hingga sisi geopolitis. Hutan Indonesia, dalam data yang dipaparkan oleh FWI (Forest Watch Indonesia), merupakan pemegang peringkat ketiga dunia sebagai wilayah yang terluas. Kekayaan alam yang bersumber dari hutan alam negeri ini sungguh sangat melimpah. Tidak mengherankan jika kemudian banyak pihak yang merasa berkepentingan terhadap wilayah hutan Indonesia. Sisi ekonomi menyangkut transaksi ekspor-impor maupun izin pengelolaan perusahaan domestik. Sisi sosial selalu terkait dengan tantangan mewujudkan hutan yang pengelolaannya berbasis masyarakat. Sisi budaya berkaitan dengan kehidupan dan bargaining position para etnis adat yang beragam dalam wilayah hutan. Sisi hankam (Ketahanan dan Keamanan) berbicara masalah resistensi negara dalam hal mencegah dan menanggulangi kejahatan oleh oknum dalam negeri maupun asing yang siap menggerogoti negara melalui eksploitasi hutan secara ilegal. Sedangkan sisi geopolitis menyangkut sebaran hutan di seluruh wilayah kita yang belum dimaksimalkan karena berbagai kepentingan dalam internal pemerintah yang belum saling mendukung.
Mengidentifikasi potensi serta permasalahan hutan sangat besar manfaatnya demi merumuskan langkah selanjutnya. Potensi membuat kita bisa mengagumi, sedangkan masalah dapat membuat kita waspada agar tidak berdampak buruk pada apa yang telah dikagumi. Berdasarkan paparan Balai Penelitian Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam Depatemen Kehutanan, beberapa potensi keanekaragaman hayati yang terkandung dalam tanah ibu pertiwi sangat membanggakan, seakan melengkapi kekayaan dari bidang-bidang yang lain; biodiversitas alam kita terdiri dari 515 spesies mamalia (urutan pertama dunia, 36% diantaranya bersifat endemik), 122 spesies kupu-kupu sayap burung (urutan pertama dunia, 44% diantaranya bersifat endemik), lebih dari 600 spesies reptil (urutan ketiga dunia), 1531 spesies burung (urutan keempat dunia, 28% diantaranya endemik), 270 spesies amfibi (urutan kelima dunia), 28000 tumbuhan berbunga (urutan ketujuh dunia). Betapa luar biasanya potensi-potensi itu jika kita ingin membayangkannya. Sebagian dari potensi itu terkandung di dalam setiap rimbunnya hutan kita. Ketika ekosistem hutan di negeri ini mengalami kerusakan, maka komponen yang ada di dalamnya pun akan bermasalah. Permasalahan yang sudah semakin biasa terjadi serta mengancam ekosistem hutan antara lain, penebangan liar, pembakaran, pembangunan kavling, hingga pencurian kayu dan spesies langka. Oleh karena itu, perlu kiranya dirumuskan berbagai kebijakan pro-lingkungan, pendukung kelestarian, serta tidak mengabaikan peningkatan kesejahteraan.
Ekonomi Versus Ekologi
Tantangan terberat dalam penyelenggaraan kebijakan terkait hutan di era modern saat ini adalah perbenturan kepentingan antara pelestarian lingkungan dengan peningkatan kesejahteraan di bidang ekonomi. Kenyataan itu kemudian mengerucutkan sebuah pertanyaan tentang mampukah pemerintah menyelaraskan kedua sisi mata uang tersebut dalam pengelolaan hutan? Para pemegang aliran konservatoris selalu mendengungkan langkah konservasi alam sebagai upaya utama yang harus dilakukan dalam menjaga keseimbangan alam, sedangkan para ekonom dan berbagai kalangan dunia usaha mengutamakan ukuran kuantitas hasil sebagai patokan keberhasilan pengelolaan. Padahal jika menilik paradigma baru yang semakin gencar disuarakan bahwa kedua lini tersebut bisa saja dilakukan seiring dan sejalan tanpa mengorbankan salah satunya. Menurut World Resource Institute, bahwa konservasi mengandung tiga unsur pokok; menyelamatkan keanekaragaman hayati, mempelajari keanekaragaman hayati, dan menggunakan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan dan seimbang. Jelas dari uraian tersebut dapat disepakati tentang penyatuan tiga kegiatan yang saling mendukung tercapainya hutan yang lestari sekaligus ekonomi yang mandiri.
Sudut Pandang Seorang Presiden
Memang tidak selamanya kita harus duduk di kursi jabatan tertinggi negeri ini untuk bisa membawa perubahan bagi hutan. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa kita hidup di bawah sebuah sistem yang mulai nampak keburukan-keburukannya, baik itu tentang sistem birokrasinya yang berbelit-belit, sumber daya manusia yang kurang mumpuni, hingga pada fenomena KKN yang seakan telah mendarah daging. Oleh karena itu, tentu akan lebih mudah jika saya mengandaikan diri sedang duduk dalam kursi kepemimpinan seorang presiden, dimana pucuk tertinggi kekuasaan pengelolaan sumber daya alam, termasuk hutan, ada di tangan saya. Saya membawahi menteri-menteri di kabinet, saya sejajar dengan dewan legislatif dalam hal bargaining power di ranah pembuatan peraturan, saya juga punya hak prerogatif dalam mendukung kebijakan yang saya cetuskan sendiri. Betapa menyenangkan jika kesempatan sebagai presiden itu saya gunakan untuk menelurkan ide pengembangan hutan.
Frame awal yang harus disatukan terlebih dahulu sebelum bersama-sama mengelola hutan adalah penyetaraan paradigma tadi. Pertama, kita harus menganggap (menganalogikan) hutan sebagai seorang kekasih. Ketika kita jatuh cinta pada seseorang, tentu kita akan sangat menyayanginya. Kita tidak ingin terjadi sesuatu padanya, baik itu lecet, luka bakar, tertusuk, atau mungkin dinodai kehormatannya oleh orang lain. Kedua, kesamaan tentang keselarasan pembangunan hutan demi ekologi dan ekonomi, sehingga tidak ada saling sikut dalam pergolakan kepentingan. Ketiga, pergantian presiden dan kabinet tidak harus mengganti pula segala peraturan dan strategi yang telah dijalankan oleh pemerintahan sebelumnya. Ada baiknya untuk terus beregenerasi tanpa harus bersegmentasi, melepas semua egosentrisme dan stigma negatif yang sering memandang rendah orang lain. Setelah ketiga hal itu terpenuhi, kita tinggal memperkuat aspek supremasi hukum dan penambahan beberapa gebrakan di ranah aplikasi nyata.
Kenapa saya mengatakan bahwa kita hanya tinggal memperkuat hukum dan juga langkah kongkrit? Bagaimana tidak, konstitusi negara ini sudah sangat banyak, sudah mengakomodasi semua lini pengelolaan kehutanan. Negara ini dapat dikatakan sudah terlalu banyak memendam peraturan, tanpa penerapan yang tepat di lapangan. Payung tertinggi konstitusi tentang sumber daya alam sudah jelas berasal dari pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi : “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat”. Konstitusi induk tersebut kemudian diturunkan pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, yang kemudian diperbarui beberapa poin hingga disahkan kembali melalui Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004. Peraturan tersebut telah mengakomodasi segala aspek kehutanan, seperti perencanaan, pengelolaan, penelitian, pengembangan, pendidikan, penyuluhan, serta pengawasan. Ketika saatnya menjadi presiden, maka saya tinggal merumuskan langkah aplikatif turunan dari beberapa aspek tersebut.
- Kegiatan perencanaan bisa dilakukan dengan basis payung yang kuat. Disinilah fungsi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) berperan besar. Jika RTRW telah diramu dalam sebuah dokumen inti yang baik, maka pedoman perencanaan wilayah, termasuk di dalamnya tercakup hutan sebagai zona kawasan lindung dan budidaya, akan berfungsi maksimal. Selama ini pembuatan RTRW masih jauh dari kesan ilmiah, masih banyak plagiatisme dengan menjiplak peraturan yang telah berlalu (RTRW ditinjau kembali setiap 5 tahun sekali). Pada RTRW itulah dasar penetapan luas ruang terbuka hijau (RTH) harus tidak kurang dari 30 persen dari luas satu satuan wilayah. Luas wilayah hutan tidak boleh kurang 30 persen dari luas daerah aliran sungai atau pulau dengan sebaran yang proporsional.
- Kegiatan pengelolaan bisa dilakukan dengan pemberian izin bagi setiap perseorangan atau pun lembaga swadaya masyarakat, lembaga milik pemerintah maupun swasta. Setiap para pengelola itu diberikan rambu-rambu yang ketat terkait insentif dan disinsentif dalam mengekplorasi hasil hutan. Ambang batas pengerukan hasil hutan harus jelas dan tegas. Selain itu perseorangan atau badan usaha tersebut wajib memberikan dana pengganti kerusakan alam atau pun dalam bentuk Coorporate Social Resposibility (CSR). Pengelolaan bisa dilakukan hanya pada hutan yang bukan cagar alam atau zona inti, itu pun dengan prosedur yang jelas.
- Kegiatan penelitian dan pengembangan bisa dilakukan dengan mengirimkan setiap ilmuwan yang konsen di bidang keanekaragaman hayati untuk lebih banyak hidup di hutan. Para ilmuwan tersebut disediakan laboratorium sekaligus rumah di dalam hutan, biaya hidup mereka ditanggung oleh pemerintah dan donasi dari swasta. Selama ini para pihak akademisi seakan hanya meneliti hutan dari jauh, hanya sesekali meninjau lokasi, sehingga chemistry serta kecintaan terhadap hutan sangat minim. Jika dalam kawasan sebuah hutan terdapat masyarakat adat yang menetap, maka para ilmuwan bisa bekerja sama dengan mereka.
- Kegiatan pendidikan dan penyuluhan bisa dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari pemberian beasiswa bagi peminat studi di bidang kehutanan, pemberian penyuluhan kepada seluruh stakeholders tentang pentingnya sinergi pengelolaan bersama hutan, pemberian reward yang tinggi kepada para peneliti yang berdedikasi dalam memberikan pencerahan untuk kebaikan hutan Indonesia. Jadi, pemerintah tidak hanya beretorika semata, tapi memberikan bantuan nyata, agar setiap insan akademisi merasa dihargai adanya.
- Kegiatan pengawasan dapat diterapkan lebih intensif dari sebelumnya. Pengawasan ini menyangkut keselamatan segala biodiversitas dari ‘pencuri dan perampas harga diri hutan’ yang makin membabi buta. Pemantauan lewat satelit terhadap hutan harus lebih dilakukan secara terpadu dengan bekerjasama dengan Badan Inteligen Negara (BIN). Selain itu, pemerintah dapat menyebar CCTV di beberapa penjuru hutan, pemantauannya disinergikan dengan ilmuwan yang menginap di laboratorium hutan tadi. Jadi, selain para ilmuwan, di laboratorium hutan juga sudah siap siaga para tim Rescue Khusus Hutan (RKH) yang menangani langsung masalah keamanan, satu jenjang diatas polisi hutan.
Demikian uraian saya tentang kebijakan strategis terkait hutan, yang akan dijalankan jika saya diangkat menjadi presiden. Kebijakan tidak harus muluk-muluk dan utopianis, karena sesuatu yang kecil namun berguna itu jauh lebih bermakna. Pelaksanaannya pun bisa terealisasi secara sustainable. Pemerintah yang baik harus menjalankan konsep ekonomi dan ekologi agar berjalan seimbang dalam rel yang sejajar, agar kereta api pembangunan Indonesia bisa melaju dengan potensi keuntungan hakiki; melestarikan alam sekaligus mensejahterakan rakyat. Semoga walaupun belum menjadi presiden, saya bisa menelurkan semangat keseimbangan ini kepada generasi-generasi saya. Presiden Indonesia berikutnya jangan dipercaya sebagai tokoh yang berjiwa nasionalis, sebelum dia mencintai hutan dan melindungi segala yang ada di dalamnya.